Industri pengolahan ikan merupakan sektor usaha yang memiliki peran penting dalam menyumbang penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi. Pengolahan ikan merupakan proses mengubah bahan baku ikan menjadi produk akhir yang dapat dikonsumsi oleh konsumen. Salah satu produk olahan ikan adalah minyak ikan yang merupakan minyak yang diekstrak dari ikan. Minyak ikan dalam penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, minyak ikan tidak termasuk barang kena pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN dan dibuat faktur pajak dengan kode 01.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terkait ketentuan perpajakan khususnya mengenai pemungutan PPN atas penyerahan minyak ikan dan belum dilakukannya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas perolehan bahan baku industri perikanan, KPP Pratama Banyuwangi mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Pengalengan dan Penepungan Ikan (APPI) Banyuwangi (Rabu, 29/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Merah, KPP Pratama Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto 27A Banyuwangi, Jawa Timur dan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi.
"KPP Pratama Banyuwangi sangat terbuka untuk mengedukasi wajib pajak sesuai dengan ketentuan. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan, jangan segan untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan pegawai di KPP Pratama Banyuwangi," jelas Fudholi.
Dengan adanya kegiatan ini, Fudholi berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan.
"Ini adalah forum diskusi bagi kita semua. Kami akan berupaya untuk menindaklanjuti setiap usulan wajib pajak yang telah disampaikan dalam kegiatan ini agar tercipta sistem ekosistem perpajakan yang inklusif bagi semua sektor usaha," ujarnya.
Pewarta: Nanda Dwi Cahya |
Kontributor Foto: Aditya Kurniawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat