Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic perpajakan yang ditujukan bagi para penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) di wilayah Provinsi Banten. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang (Selasa, 15/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Banten dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan yang benar dan tepat, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.

Sebagai narasumber utama, hadir Penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, yang memberikan pemaparan mendalam dan teknis mengenai tata cara perhitungan PPh yang sering kali menjadi tantangan bagi para pelaku usaha di sektor KUPVA BB dan PJP LR di wilayah Provinsi Banten.

Dalam paparannya, Dedi menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan, tidak hanya untuk menghindari kesalahan pelaporan, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah edukasi, tetapi juga forum dialog antara otoritas pajak dan pelaku usaha untuk menyampaikan kendala di lapangan,” ujar Dedi Kusnadi.

Acara ini turut menjadi ajang diskusi interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan studi kasus terkait penghitungan PPh. melalui kegiatan ini, para penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR dapat menerapkan ketentuan perpajakan secara lebih tepat, sekaligus meningkatkan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.

Kanwil DJP Banten akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kemitraan antara otoritas pajak dan para pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Ninda Aprillia Pratiwi
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.