Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandar Jaya menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan bagi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lampung Tengah (Lamteng) di Aula PKG Paud Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Senin, 28/4).
Sosialisasi ini diselenggarakan terutama untuk PAUD yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 dan diselenggarakan secara daring dan luring. Kegiatan ini dihadiri oleh 34 peserta secara langsung dan 40 peserta melalui Zoom. Peserta merupakan Wajib Pajak Badan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di 28 Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah.
Turut serta membuka acara yaitu Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Dwi Zumati Sanjaya, dan Ketua PKG Lampung Tengah, Istuti. Acara berjalan dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00. Dalam kesempatan tersebut penyuluh pajak memberikan sosialisasi dan pendampingan.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan perpajakan seluruh peserta sekaligus membantu mereka memahami proses pelaporan yang tepat dan mendorong peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan PAUD sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu 30 April 2025," ungkap Widi, Kepala KP2KP Bandarjaya.
Pewarta:Widi Nugroho |
Kontributor Foto:Widi Nugroho |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat