Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tempat kedudukan wajib pajak, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 20/6).
Sasaran kegiatan ini adalah wajib pajak berdasarkan data hasil skema pertukaran data dan informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Kedatangan Petugas KP2KP Banawa Teguh Imansyah, Syaiful Shafwan Umar, dan Annisa Salsabila disambut baik oleh yang pemilik usaha depot air minum Ang Hariyanta dan pemilik kapal penangkapan ikan Ahmad H. Srini.
“Saya sangat mengapresiasi kedatangan Tim Pajak Banawa seperti ini. Sebelumnya saya sudah mengikuti Tax Amnesty, namun belum mengetahui terkait program ini,” ujar Ang.
Melalui kegiatan ini, Pajak Banawa berharap agar wajib pajak dapat berpartisipasi sebelum batas akhir PPS pada tanggal 30 Juni 2022 nanti.
- 5 kali dilihat