Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menyosialisasikan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas Penghasilan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan secara luring di Gedung DPRD Provinsi Bali Lantai III, Denpasar, Bali (Senin, 27/5).
Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan paparan singkat tentang aturan dan ketentuan PPh Pasal 21 serta simulasi penghitungan PPh Pasal 21 sesuai komponen penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD oleh narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Denpasar Timur, dan Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Timur, serta dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris DPRD Provinsi Bali.
“Komponen penghasilan pimpinan/anggota DPRD yang diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 adalah objek pajak dibebankan APBD seperti, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Kedua, objek pajak dibebankan pimpinan/snggota DPRD seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian, dan dikecualikan dari objek PPh adalah natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBD yang diatur pada PMK 66/2023 antara lain jaminan kesehatan, JKK, jaminan kematian, pakaian dinas, biaya pemeliharaan rumdin/kendaraan dinas, dan dana operasional,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo saat memaparkan materi.
Setelah pemaparan materi, disampaikan juga simulasi penghitungan PPh 21 TER atas penghasilan pimpinan/anggota DPRD, simulasi penghitungan PPh 21 TER penghasilan pimpinan/anggota DPRD khusus tahun 2024 akhir masa jabatan, dan simulasi penghitungan PPh 21 TER penghasilan pimpinan/anggota DPRD khusus tahun 2024 awal masa jabatan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris DPRD Provinsi Bali.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Made Yogi Dwiyana Utama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat