Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu mengadakan kegiatan pojok pajak di Kantor Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung (Kamis,13/3).
"Begitu pelayanan dibuka, tampak beberapa wajib pajak sudah hadir di lokasi pojok pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya," ungkap Deswin salah satu petugas.
Kegiatan pojok pajak yang diadakan di kantor kecamatan merupakan salah satu upaya KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jenis pelayanan yang ada di Pojok Pajak antara lain konsultasi perpajakan, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan permohonan lupa EFIN .
Kegiatan pojok pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu di kantor kecamatan lebih ditujukan khususnya kepada para wajib pajak yang kebetulan datang langsung ke kantor kecamatan untuk keperluan administrasi kependudukan. Selain itu, kegiatan ini juga menyasar pada wajib pajak yang bertempat tinggal di sekitar kantor kecamatan yang tidak dapat bepergian jauh dari tempat tinggalnya tetapi belum sempat lapor SPT Tahunan karena situasi dan kondisi tertentu.
"Dengan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing dan diadakannya kegiatan pojok pajak, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT-nya. Wajib pajak dapat melaporkan SPT dari mana saja dengan mengakses situs djponline.pajak.go.id dan menerima bantuan yang diperlukan jika memiliki kendala dalam pelaporan melalui kegiatan pojok pajak," tutup Deswin.
Pewarta: Deswin Simarmata |
Kontributor Foto: Deswin Simarmata |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.