Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penelitian lapangan kantor virtual dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT. Sinergi Karya Platinum yang berlokasi di Amanda Office Jalan By Pass Ngruah Rai 67, Kabupaten Badung (Selasa, 4/7).

Penelitian lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Badung Selatan. Lokasi yang digunakan oleh PKP merupakan kantor virtual dimana sebuah perusahaan tidak memiliki kantor tetap, sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan perusahaannya. Kantor virtual diperbolehkan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha dan sudah diatur dalam PMK147/2017 Pasal 45 dan 46 dengan syarat pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang dan terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual meliputi telah dikukuhkan PKP, menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan PKP dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Dalam kunjungan tersebut, Petugas KPP Pratama Badung Selatan Sekar Arum Anggraeni dan Ignatius Bambang Tri Anggoro melakukan peninjauan dan verifikasi secara langsung ke lokasi kantor virtual tempat kedudukan PKP. “Di Badung Selatan sendiri sudah tidak asing dengan keberadaan kantor virtual. Sejauh ini kami telah menemukan kantor virtual lebih dari empat lokasi, salah satunya di Amanda Office ini,” ujar Sekar.

“Pengguna kantor virtual didominasi oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa. Dikarenakan proses bisnis selesai diadministrasi tanpa ada penumpukan atau perputaran barang,” tambah Ignatius. Setelah meneliti kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya, petugas KPP Pratama Badung Selatan membuat berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP dan bersama dengan wajib pajak menandatangani berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tersebut.

KPP Pratama Badung Selatan juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak ketika telah dikukuhkan sebagai PKP. “Nanti setelah proses aktivasi akun PKP Bapak selesai, PT. Sinergi Karya Platinum memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dengan jatuh tempo pelaporan pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan,” tutur Sekar menjelaskan salah satu kewajiban PKP. Ignatius juga menambahkan bahwa setelah kunjungan ini, wajib pajak dapat datang kembali ke KPP Badung Selatan untuk melakukan peng-install-an aplikasi perpajakan.

Petugas KPP Pratama Badung Selatan berharap kunjungan seperti ini dapat semakin memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu.

 

Pewarta:Ignatius Bambang Tri Anggoro
Kontributor Foto:Ignatius Bambang Tri Anggoro
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.