Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dalam bentuk kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom di Semarang (Kamis, 24/8). Kegiatan bertajuk “Kewajiban Pengusaha Kena Pajak” dihadiri oleh 15 wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Semarang Candisari.

Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo membuka acara dengan mengucapkan salam dan menyapa para peserta kelas pajak. Selain itu, juga memperkenalkan Penyuluh Pajak R. Budi Utomo sebagai pemateri.

Budi menyampaikan materi perpajakan terkait Kewajiban Pengusaha Kena Pajak antara lain Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak, serta Tata Cara Penghitungan, Pembayaran dan Pelaporan PPN di SPT Masa PPN.

“Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dan/atau PPnBM terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN/PPnBM yang masih harus dibayar serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN,” tutur Penyuluh Pajak Budi Utomo.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan penayangan video “Tata cara Pelaporan SPT Masa PPN Melalui Laman e-Faktur Web-Based” dan sesi tanya jawab. “Apakah penyerahan barang atau jasa yang dibiayai dari dana hibah atau pinjaman luar negeri dikenakan PPN?” tanya salah seorang peserta melalui chat. Menjawab pertanyaan tersebut, Penyuluh Pajak Sasongko mengatakan bahwa penyerahan barang atau jasa yang dibiayai dari hibah atau pinjaman luar negeri mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, sepanjang penyerahan tersebut dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.

"Pengertian proyek pemerintah disini adalah proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA),” ungkap Sasongko. “Hal ini selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000,” lanjutnya.

Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada para peserta, khususnya wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.