Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali menggelar edukasi Coretax DJP bertempat di Aula Soekarno-Hatta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 002 RW 004, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 3/7). Kegiatan ini diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) peserta yang merupakan bendahara dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Tangerang, Banten.
Coretax DJP merupakan sistem layanan perpajakan yang telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web. Coretax DJP mengusung skema baru yang harus diimplementasikan oleh seluruh Instansi Pemerintah selaku pemotong dan pemungut pajak penghasilan (PPh) harus terlebih dahulu membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiap terdapat transaksi.
Kepala Kantor KPP Pratama Tangerang Barat, Budi Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan edukasi Coretax DJP Bendahara yang telah diselenggarakan akhir tahun 2024 lalu. “Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal sinergi KPP dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang dalam rangka implementasi Coretax DJP yang lebih siap dan sigap,” jelas Budi.
Kepala Seksi Pengawasan V, Yusdhanil Nazir, dan Fungsional Penyuluh Pajak, Yani Ashari, yang menjadi narasumber dalam edukasi tersebut menjelaskan skema baru yang diusung Core Tax Administration System atau dikenal dengan satuan kerja perangkat daerah.
"Bapak/Ibu silakan mengubah kata sandi terlebih dahulu. Kemudian, penanggung jawab yang telah memiliki akses Coretax harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang mana pengajuan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan. Selanjutnya, kita semua akan praktik secara langsung menggunakan aplikasi Coretax DJP ini,” terang Yani.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Sujatmiko, menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Tangerang Barat yang telah mengadakan kembali kelas edukasi Coretax DJP ini.
“Bimbingan teknis ini sangat bermanfaat bagi kami dan materi yang disampaikan jelas, serta mudah dipahami sehingga kami semakin percaya diri dalam menggunakan Coretax DJP,” ungkap Dwi. Menjadi harapan kami pula bahwa aplikasi perpajakan Coretax DJP ini juga dapat stabil beriringan dengan aplikasi SI-PD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” jelas Sujatmiko.
Kepala KPP Pratama Tangerang Barat berharap dengan adanya edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP ini wajib pajak terutama para bendahara instansi pemerintah dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik. “Semoga instansi pemerintah dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi perpajakan dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara,” tutup Budi.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Mulyati |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat