Belasan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dalam rangka melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Senin, 26/8).

Mustika, salah seorang guru, mengungkapkan tujuan kedatangannya. “Saya dengar NPWP sudah diganti KTP, jadi kami mau pemadanan NIK menjadi NPWP, Pak,” ucapnya kepada petugas keamanan KP2KP Sidrap. Beberapa wajib pajak mengaku belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena berbagai alasan, termasuk kesibukan mengajar dan kurangnya pemahaman terhadap prosedur pemadanan. Melalui kunjungan ini, wajib pajak berharap dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan bimbingan langsung dari petugas pajak.

Kedatangan rombongan ini disambut hangat oleh para petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap. Petugas pajak yang bernama Reiza menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif dan kesadaran pajak yang ditunjukkan oleh para guru.

Petugas TPT KP2KP Sidrap memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP. Reiza menjelaskan bahwa layanan administrasi perpajakan kini sudah terdigitalisasi melalui DJP Online pada laman pajak.go.id. “Sehingga baik pemadanan NIK menjadi NPWP maupun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dapat dilakukan secara online tanpa datang ke kantor pajak,” imbuhnya.

Reiza juga menjelaskan alur pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. Pertama, wajib pajak dapat mengakses laman pajak.go.id, klik "Login" kemudian mengisikan NPWP dan kata sandi akun. Kedua, wajib pajak masuk pada tab "Profil" dan mengisikan serta memeriksa kesesuaian data NIK, termasuk identitas. Terakhir, wajib pajak menekan tombol validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan.

Hendry, salah satu wajib pajak, mengaku merasa lega setelah berhasil melakukan pemadanan. “Ternyata gampang sekali caranya ya Bu,” canda Hendry.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa data perpajakan setiap wajib pajak telah terintegrasi dengan baik dalam sistem administrasi perpajakan. Terhitung tanggal 1 Juli 2024, implementasi NIK menjadi NPWP secara bertahap sudah mulai diberlakukan. KP2KP Sidrap berharap agar implementasi NIK menjadi NPWP ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sidrap
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.