Kanwil DJP Banten beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kota Cilegon tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Cilegon, Banten (Rabu, 21/4).

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diakhiri dengan proses penandatanganan PKS. Dengan PKS ini persandingan data wajib pajak sesuai izin dari Menteri Keuangan sudah ditindaklanjuti bersama-sama KPP Pratama Cilegon. PKS ini memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memperbaiki sistem pengawasan wajib pajak sehingga menjadi lebih akurat, efektif dan efisien. Melalui PKS ini, potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal dan akan meningkatkan penerimaan pusat dan daerah.