Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi beserta jajaran Pejabat Administrator Kanwil melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kota Padang (Selasa, 22/4). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan dan membahas kerja sama strategis dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi DJP.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan pentingnya sinergi yang erat dengan kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin, sekaligus mengajak untuk terus mempererat hubungan demi mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan dan pencapaian target penerimaan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, mengapresiasi kunjungan ini dan menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara DJP dan Kejaksaan.

"Kunjungan ini bukan sekadar membahas kerja sama, tetapi juga mempererat silaturahmi dan membangun kepercayaan antar lembaga. Kami percaya melalui kolaborasi yang harmonis dengan Direktorat Jenderal Pajak, kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan negara," ungkap Yuni. "Semangat kebersamaan ini menjadi fondasi bagi kita untuk terus bergerak maju, menghadirkan pelayanan hukum yang lebih profesional, dan memperkuat kepercayaan publik," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dukungan dalam upaya mendorong pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Salah satunya melalui partisipasi aktif dalam pembuatan video ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

Melalui kunjungan kerja ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sinergi yang dibangun antara DJP dan kejaksaan dapat semakin kuat, memberikan dampak nyata dalam mendukung pembangunan nasional, serta meningkatkan pelayanan hukum dan kepatuhan perpajakan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Luthfi Hariz Setiono
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.