Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha mengadakan sosialisasi e-Filling Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Muna Barat, Kabupaten Muna (Jumat, 20/1). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan menyukseskan program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga sebagai hasil kegiatan koordinasi pelaksanaan sosialisasi di Inspektorat Muna Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Raha Rabitha Alam dan Pelaksana KP2KP Raha Michael Yuda Tandisapan. Acara sosialisasi dibuka oleh Inspektur Muna Barat Agustamin Sujono, SP., MM.. Dalam sambutannya, beliau menekankan betapa pentingnya bagi pegawai Inspektorat Muna Barat sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah di Kabupaten Muna Barat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan.
Inspektur Muna Barat berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Raha dapat bekerja sama dalam menjamin terpenuhinya kewajiban perpajakan seluruh instansi pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan cara mengadakan bimbingan teknis yang melibatkan instansi pemerintah Kabupaten Muna Barat, Inspektorat Muna Barat, dan KP2KP Raha.
Kepala KP2KP Raha Bapak Rabitha Alam memberikan pemaparan materi Pemadanan NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan secara langsung. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis Pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan langsung oleh Rabitha Alam selaku KP2KP Raha. Bimbingan teknis dilakukan dengan cara meminjam berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dari salah seorang pegawai Inspektorat Muna Barat.
Kepala KP2KP Raha berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pegawai Inspektorat Muna Barat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta adanya sinergi antara KP2KP Raha dan Inspektorat Muna Barat dalam menjamin terpenuhinya kewajiban perpajakan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Muna Barat dengan cara mengadakan bimbingan teknis yang melibatkan instansi pemerintah Kabupaten Muna Barat, Inspektorat Muna Barat, dan KP2KP Raha.
Pewarta: Michael Yuda Tandisapan |
Kontributor Foto: La Ode Usaha |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat