Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu (Jumat, 11/5). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan perpanjangan batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi hingga 11 April 2025,
Pojok pajak berlangsung sejak pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua mengirimkan sebuah tim yang terdiri dari tiga orang account representative.
Layanan perpajakan yang diberikan dalam pojok pajak adalah tak hanya asistensi pelaporan SPT Tahunan, melainkan juga asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan lupa EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.
Terdapat wajib pajak yang berkonsultasi terkait pengunaan Coretax DJP. “Pak, kapan Coretax DJP ini mulai digunakan untuk lapor pajak oleh kami?” tanyanya.
Petugas pun menjawab bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 memang masih menggunakan DJP Online. Sementara Coretax DJP digunakan untuk pelaporan SPT, baik masa maupun tahunan, untuk tahun pajak 2025. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi baru mulai memanfaatkan Coretax DJP untuk lapor SPT Tahunan di tahun depan.
Saat ini, Coretax DJP sudah bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk perubahan data secara mandiri seperti perubahan alamat email, nomor telepon, dan data keluarga.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Latief Prayuda |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat