Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyumas, Inspektorat Kabupaten Banyumas Diah Aryanti, dan Bank Jateng Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Edukasi Bendahara Desa Kabupaten Banyumas di Aula KPP Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas (Selasa, 12/11).
“Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini kami mengundang seluruh desa di Kabupaten Banyumas, yang kami undang secara bergantian. Dan untuk kesempatan hari kedua ini, Selasa, yang kami undang adalah desa-desa di wilayah Kecamatan Somagede, Sumpiuh, Tambak, dan Kemranjen,” ujar Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Purwokerto Stephanus Yuyun Dharmawan dalam sambutannya.
Selanjutnya, Yuyun menyampaikan capaian realisasi penerimaan pajak s.d. 31 Oktober 2024 untuk tiap-tiap desa. Terkait optimalisasi penyerapan anggaran, Yuyun menyarankan agar desa melakukan pengecekan kembali pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBDes Tahun 2023 dan 2024.
“Harapannya, atas dana yang sudah diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, bisa dibelanjakan supaya dapat terserap semuanya dan harus diikuti dengan administrasinya. Baik itu kelengkapan berkasnya, pencatatan di Aplikasi Siskeudes, maupun penyetoran penyetoran dan pelaporan pajaknya,” jelas Yuyun.
Senada dengan yang disampaikan oleh Yuyun, perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Layang Sari Wulandari menegaskan bahwa setiap pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan. Kepala urusan keuangan sebagai wajib pungut melakukan pemotongan dan penyetoran seluruh penerimaan pajak yang dipungut.
“Ini tercantum di Pasal 63 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Layang. Selain itu, ia juga mengingatkan kembali kewajiban kaur keuangan untuk membuat buku pembantu pajak, yang merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.
Layang berharap melalui kegiatan pemonitoran dan evaluasi ini, desa-desa akan lebih tertib administrasi terutama dalam pelaporan perpajakannya.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat