Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan rapat pembahasan optimalisasi pemanfaatan akte sewa dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Kantor Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Karangasem, Kabupaten Karangasem (Selasa, 6/5).
I Ketut Kawidana dari Kementerian Hukum, I Made Gede Sudanes selaku pengurus, dan I Wayan Robed selaku perwakilan Notaris, menerima Ken Suryo Purnomo, I Made Septyan Gita Rusmawan, Esty Niekdarwati, serta Kepala KP2KP Ubud, Muhamad Mansur, perwakilan dari KPP Pratama Gianyar.
Rapat dilatarbelakangi karena adanya badan usaha yang tidak memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, sedangkan secara nyata telah terjadi pemanfaatan tanah milik orang pribadi yang digunakan untuk suatu usaha restoran dan diving di kawasan Wisata Amed Kabupaten Karangasem.
Pihak MPD menyampaikan, “Untuk permintaan dari kantor pajak sudah kami terima suratnya secara resmi. Kami dari pihak MPD akan meminta para Notaris untuk menyampaikan rekapan akte sewa yang telah ditandatangani sesuai dengan format yang disampaikan oleh pihak kantor pajak.”
Pada kesempatan ini perwakilan notaris, I Wayan Robed juga menyampaikan uneg-uneg terkait belum adanya layanan perpajakan validasi di KP2KP Amlapura. Notaris sering kesulitan ketika terjadi kekeliruan dalam permohonan validasi sementara jarak kantor pajak Gianyar dengan Kabupaten Karangasem cukup jauh sehingga memakan waktu.
Kepala KP2KP menjelaskan bahwa layanan di KP2KP memang masih terbatas sehingga tidak dapat melayani validasi. Uneg-uneg dan masukan dari notaris akan disampaikan ke pimpinan untuk bahan masukan.
Pewarta: Ken Suryo Purnomo |
Kontributor Foto: I Made Septyan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat