Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melakukan koordinasi terkait perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Sragen (Selasa, 8/8).

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPPKAD Kabupaten Sragen Niken Salindri, dan Pelaksana KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi. 

Kepala KP2KP Sragen Andriani menyampaikan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah melalui perjanjian kerja sama antara DJP dengan Pemda. Andriani menambahkan, tujuan perjanjian kerja sama untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan dan/atau informasi lainnyamengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap bisa menjalin kerja sama dan koordinasi yang lebih erat dengan Pemda Sragen, karena hal ini sangat penting," ujar Andriani.

Dengan adanya koordinasi perjanjian kerja sama ini, Kepala KP2KP Sragen Andriani berharap hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah Kabupaten Sragen semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya percepatan pertukaran informasi dan data antar instansi.

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Ulya Rusfina Dewi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.