Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil untuk melakukan konsultasi mengenai penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Istri dengan NPWP Suami di Kabupaten Aceh Singkil (Jumat, 23/1).

Kedatangan wajib pajak tersebut disambut oleh Petugas Helpdesk KP2KP Aceh Singkil, Fajrul Mauldi, yang menjelaskan terkait prosedur serta ketentuan perpajakan yang berlaku dalam penggabungan NPWP dalam satu keluarga. Adapun pembahasan pada konsultasi ini meliputi tata cara penggabungan NPWP pribadi milik istri wajib pajak menjadi NPWP keluarga serta pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan.

“Tata cara penggabungan NPWP Pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga antara lain istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke kantor pajak terdaftar jika telah mendaftarkan NPWP dengan kewajiban terpisah sebelumnya, melampirkan dokumen sepeti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga dan surat permohonan penonaktifan NPWP. Apabila disetujui oleh kantor pajak terdaftar, maka istri sudah dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak gabungan,” ucap Fajrul.

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Fajrul menjelaskan bahwa penggabungan NPWP istri ke dalam NPWP keluarga mempengaruhi tata cara pelaporan SPT Tahunan. “Ketika pasangan suami istri menggabungkan NPWP, maka istri tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Sedangkan kewajiba melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya hanya ada pada pihak suami sebagai kepala keluarga. Hal ini dapat mengurangi beban administratif dan membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien,” jelasnya.

“Adanya NPWP keluarga ini dapat mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya menjadi lebih efisien,” tambah Fajrul.

Pada akhir pelayanan, wajib pajak yang datang ke KP2KP Aceh Singkil mengungkapkan bahwa konsultasi ini sangat membantu dirinya dalam memahami pengelolaan pajak keluarga.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Aceh Singkil
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.