Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan mengadakan sosialisasi terkait hak dan kewajiban instansi pemerintah di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan (Rabu, 4/11). Sosialisai kali ini dihadiri oleh bendahara seluruh puskesmas di Pamekasan.
Para pemateri dari KPP Pratama Pamekasan memaparkan kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru.
Disampaikan kepada para bendahara bahwa NPWP yang lama dapat digunakan hanya sampai masa pajak Juli 2020. Sedangkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak setelah masa Juli 2020 harus menggunakan NPWP baru. NPWP baru tersebut dapat diperoleh secara jabatan atau melalui permohonan pendaftaran NPWP.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pamekasan Sri Hidayati mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan, sehingga para bendahara puskesmas di Pamekasan sebagai bendahara Instansi Pemerintah dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar.
- 445 kali dilihat