Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh membantu salah satu bendahara desa di Kabupaten Melawi melaporkan pajak di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 1/8).
Kedatangan bendara tersebut untuk melakukan perekaman bukti potong menggunakan aplikasi Bukti Potong Elektronik (e-Bupot). Diketahui bahwa bendahara tersebut ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bulan Juli namun nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak bisa digunakan. Sehingga bendahara tersebut datang ke KP2KP Nanga Pinoh untuk konsultasi terkait nomor NTPN tersebut.
“Selamat pagi Pak, saya mau lapor e-Bupot tapi nomor NTPN nya kok ditolak ya?” ucap wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Kemudian Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh bertanya kepada bendahara apakah berkas yang diperlukan dalam pelaporan sudah di bawa atau belum.
“Apakah Ibu membawa bukti penyetoran pajaknya?” tanya Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh sebelum sesi pelaporan dimulai. Petugas penyuluhan lalu mengarahkan bendahara tersebut untuk menyiapkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, nomor NTPN tersebut ternyata terdaftar di masa pajak bulan Juni, hanya saja kode billing dibayarkan di bulan Juli sehingga tetap tidak bisa digunakan untuk melaporkan bulan Juli.
“Permisi bu, ini kode billing nya ternyata bulan Juni, jadi tidak bisa digunakan pelaporan bulan Juli meksipun dibayarkan di bulan tersebut. Jadi solusinya adalah pemindahbukuan” ucap petugas penyuluhan kepada wajib pajak.
Setelah mendengar penjelasan dari petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh, wajib pajak memahami arahan tersebut. Tidak hanya itu, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga meminta wajib pajak agar lebih teliti dalam pembuatan kode billing, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan pembayaran pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat