
Bukan Walikota Mojokerto, namun Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto, Rifka Ajeng Fitriani, atau biasa disapa Ning Rifka yang memberikan arahan dalam acara Workshop Peningkatan Kapasitas Usaha Mikro di Ruang Pertemuan Graha Bumi Mulyo Mojopahit Wisata Desa Dlanggu Kabupaten Mojokerto (Senin, 30/5).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto ini terselenggara berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim).
Topik utama dalam acara ini adalah pengenalan aplikasi sekaligus marketplace “Jatim Bejo” yang diinisiasi oleh BPD Jatim bersama Pemkab Mojokerto. Berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Perdagangan Pemerintah, setiap pengusaha yang ingin bergabung dalam marketplace harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Tidak cukup hanya dengan memiliki NPWP, setiap pengusaha harus dikukuhkan sebagai PKP karena nanti terkait langsung dengan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pengelola marketplace,” ujar Ning Rifka.
Ning Rifka menambahkan, kemudahan yang didapatkan oleh instansi pemerintah apabila berbelanja di marketplace tersebut adalah tidak perlu repot menghitung dan memungut/memotong PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban tersebut diwakili oleh pengelola marketplace.
“Semoga dengan kemudahan ini, pajak yang dipungut akan semakin meningkat agar negara kita mendapatkan dana segar dalam jumlah yang terus meningkat demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya sambil menutup acara.
- 12 kali dilihat