Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap membuka layanan Pojok Pajak yang berlokasi di SMP Negeri 3 Sidenreng Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Jumat, 25/7). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu bendahara sekolah melakukan aktivasi akun Coretax DJP sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Pojok Pajak KP2KP Sidrap berlangsung selama tiga hari dimulai dari pukul 11.00 s.d. 13.00 WITA di Ruang Kelas VII SMP Negeri 3 Sidenreng Rappang. Kegiatan pojok pajak dibuka setelah kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Bendahara Sekolah Menengah se-Kabupaten Sidrap selesai digelar. Adapun layanan yang tersedia dalam Pojok Pajak di SMP Negeri 3 Sidrap meliputi aktivasi akun Coretax, pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi kewajiban perpajakan bendaharawan.
Kegiatan Pojok Pajak KP2KP Sidrap mendapat respon positif dari para peserta kegiatan bimbingan teknis. Rina, perwakilan bendahara, menyampaikan apresiasinya atas upaya dari Kantor Pajak Sidrap untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Selama ini banyak dari kami yang sulit sekali menyempatkan waktu ke Kantor Pajak. Alhamdulillah, sekarang Kantor Pajaknya malah yang jemput kami. Kami tentu senang dan sangat terbantu,” tuturnya.
Petugas Pojok Pajak, Reiza Handayati Sirait, mengungkapkan bahwa pojok pajak merupakan bagian dari upaya KP2KP Sidrap dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di tengah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru, yakni Coretax, pihaknya merasa perlu untuk memastikan bahwa bendahara mengetahui dan memahami penggunaan aplikasi Coretax.
“Kehadiran pojok pajak ini bertujuan memberikan kemudahan bagi bendahara untuk mendapatkan layanan perpajakan sehubungan dengan penggunaan Coretax dalam pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak,” ujarnya.
Reiza juga mendorong para bendahara untuk taat dalam administrasi perpajakan, meliputi pembuatan bukti potong untuk setiap transaksi yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pelaporan SPT masa PPh setiap bulan, hingga penyetoran pajak secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat