Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 30/04).
Rona, seorang pengusaha pakaian, menyampaikan tujuan kedatangannya yang tidak lain adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirinya mengaku telah berkendara selama hampir satu jam untuk datang ke KP2KP Sidrap. “Rumah saya ada di Bila Riase atau jaraknya sekitar 36 km dari kantor pajak. Susah sekali rasanya mau urus pajak ini Pak,” ucapnya menyampaikan isi hati.
Turut merasakan kesulitan yang dialami Rona, Rahmat Hidayat selaku petugas TPT yang bertugas hari itu segera memberikan solusi. Dirinya menjelaskan bahwa kini registrasi atau pendaftaran NPWP sudah dapat dilakukan secara online, melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. “Mudah sekali Bu, hanya perlu hp atau laptop untuk buka website Coretax DJP lalu pilih opsi Daftar Disini,” jelas Rahmat sambil mempraktikan, “Nanti ikuti saja alur registrasinya.”
Wajib pajak akan diminta melakukan pengisian data-data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), pekerjaan, alamat, kontak wajib pajak seperti nomor HP dan email, hingga melakukan verifikasi wajah.
Lebih lanjut, Rahmat juga memberikan solusi kepada wajib pajak untuk melihat tutorial di Youtube atau dapat pula menghubungi layanan konsultasi online KP2KP Sidrap apabila wajib pajak menemui kendala ketika melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri.
Menutup konsultasinya, Rona mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diterimanya. Menurutnya layanan daring ini amat membantu terutama bagi wajib pajak seperti dirinya yang memakan banyak waktu untuk datang ke kantor pajak demi mendapatkan pelayanan pajak. “Terima kasih Pak Rahmat, mantap sekali penjelasanya.” ujar Rona sambil mengacungkan jempol.
KP2KP Sidrap berharap melalui digitalisasi layanan perpajakan yang salah satunya diwujudkan dengan pendaftaran NPWP secara online ini, dapat semakin memudahkan wajib pajak serta mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat