Dalam rangka mendukung impementasi Coretax DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak mengenai sistem Coretax DJP di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 16/6).

KI, pemilik sebuah apotek yang berkunjung ke KP2KP Pinrang, meminta bantuan petugas untuk membuat kode bayar Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. “Tahun lalu saya bisa membuat kode billing sendiri di DJP Online. Akan tetapi kemarin saya ingin membuat kode billing tahun 2025, tidak ada pilihan masa pajak tahun 2025 Mbak,” ujar KI.

Lia, petugas pajak yang menerima wajib pajak, mendengarkan permohonan tersebut dan memberikan tanggapan, “Sejak tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak sudah menggunakan sistem Coretax DJP ya pak. Jadi untuk setiap transaksi pada tahun 2025 tidak bisa dilakukan di DJP Online,” jelasnya.

Lia langsung mengarahkan wajib pajak untuk membuat akun di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Karena wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, maka hanya perlu mengatur ulang kata sandi.   

Ia juga menjelaskan setiap tahapan pembuatan kode billing di Coretax (DJP –red). Ia mengarahkan wajib pajak untuk memilih menu pembayaran, kemudian memilih opsi Layanan Mandiri Kode Billing. Kode pembayaran untuk PPh Final UMKM adalah 411128-420.

“Jika sudah mengisi semua uraian yang diperlukan, klik Unduh Kode Billing. Kode billing akan di-download secara otomatis. Bapak bisa membayarkannya melalui kantor pos terdekat atau bank persepsi,” jelas Lia.

Pewarta: Yunita Cornelia
Kontributor Foto: Yunita Cornelia
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.