Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu Wajib Pajak di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (Selasa, 27/8). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan, serta bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan.
Tim KPP Pratama Jambi Telanaipura yang terdiri dari Account Representatives Muhammad Nopbrima dan Aldi, diterima dengan baik oleh pihak Wajib Pajak yang bergerak di bidang Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Nopbrima menjelaskan bahwa SP2DK diterbitkan untuk meminta Wajib Pajak memberikan informasi atau klarifikasi terkait data perpajakan yang diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Data yang diminta mencakup informasi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak serta data pendukung lainnya.
"Kami melakukan kunjungan langsung untuk meminta klarifikasi terkait data yang ada," jelas Brima.
Selama kunjungan, Aldi juga memberikan edukasi kepada Wajib Pajak mengenai langkah-langkah dalam menanggapi SP2DK dengan benar. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan permintaan data dari KPP Pratama Jambi Telanaipura.
"SP2DK adalah upaya KPP untuk mendapatkan konfirmasi dari Wajib Pajak, bukan merupakan bentuk penagihan atau sanksi," tambah Aldi.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Muhammad Nopbrima |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat