Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka kembali melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa di kabupaten Kolaka (Rabu, 15/06). Kegiatan penyampaian ini dilakukan oleh A. Nugraha Dermawali selaku JSPN (Juru Sita Pajak Negara).
Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, A. Nugraha Dermawali menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak di wilayah kabupaten Kolaka atas tunggakan pajak yang belum dilunasi. Penyampaian Surat Paksa dikarenakan tidak adanya tindak lanjut pembayaran setelah dikirimkan Surat Teguran. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara dengan langsung menemui wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap agar wajib pajak lebih taat dalam kewajiban perpajakannya dan kooperatif dalam pelunasan tunggakan pajaknya.
- 29 kali dilihat