Sisir wilayah kerja, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini datangi beberapa usahawan. Menarget pedagang eceran, tim ini menuju toko yang berada di Jalan Lingkar, Nunukan Timur, Kab. Nunukan (Rabu, 22/06).

Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan sebagai satu tim mendatangi Ratna Sulistami. Ratna memiliki sebuah toko eceran ernama Toko Aqil yang menjual segala jenis kebutuhan dapur maupun rumah tangga. Tak hanya menjual langsung ke konsumen, toko ini juga mendistribusikan jualannya kepada pedagang lain.

Dalam penjelasannya, Ratna mengaku dalam sehari dapat memperoleh omzet mulai 30 hingga 50 juta rupiah jika tokonya ramai pembeli. Untuk membantu usahanya, Ratna memiliki satu pegawai yang membantunya mengangkut barang di toko.

Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam KPDL. Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak UMKM.