Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengudara di Radio Belassalam, Jalan A. H. Nasution, Cipawitra, Mangkubumi, Tasikmalaya, di acara gelar wicara Indo Pop Edisi Tasik Cerdas membahas topik pelaporan SPT tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP (Selasa, 10/3).

Di acara yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Kilat Syaiful Falah dan Bimatio Bahari Cahya Sumadi menjadi narasumber dengan dipandu oleh penyiar Salma Shofaroh.

Acara talkshow radio ini disiarkan secara langsung dan diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi tentang SPT tahunan orang pribadi, khususnya bagi masyarakat Tasikmalaya.

Dalam kesempatan ini, Bimatio menyampaikan bahwa situs DJP Online yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan SPT tahunan, masih dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahunan hingga tahun pajak 2024. Lalu, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT tahunan dilakukan melalui Coretax DJP.

Bimatio juga menyampaikan topik mengenai SPT tahunan orang pribadi istri yang kewajiban perpajakannya ingin digabung dengan suami.

 “Istri dapat mengajukan penonaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP), lalu penghasilan dilaporkan dalam pelaporan SPT tahunan suami,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Kilat menyampaikan gambaran mengenai langkah-langkah dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

“Pada sistem DJP Online, kita harus memilih formulir berdasarkan kriteria penghasilan dengan pilihan 1770, 1770S, dan 1770SS. Namun, pada sistem Coretax DJP, wajib pajak menggunakan satu formulir yang sama dengan lampiran yang menyesuaikan dengan jawaban pertanyaan pada bagian induk,” terang Kilat.

Para pendengar pun dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dengan memberikan pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan terkait langkah-langkah yang harus disiapkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Perlu disiapkan data-data yang ingin dilaporkan, seperti penghasilan dan data lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal,” ujar Bimatio.

Dalam talkshow ini, KPP Pratama Tasikmalaya juga menyampaikan informasi terkait penambahan jam layanan menjelang batas pelaporan SPT tahunan. KPP Pratama Tasikmalaya berharap melalui siaran radio ini, masyarakat mendapatkan informasi seputar pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan menyampaikan SPT tahunan orang pribadi sebelum jatuh tempo.

Pewarta: Krisanty Amelia Andriyani
Kontributor Foto: Krisanty Amelia Andriyani
Editor: Fanzi SF