Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa dalam rangka berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Badan di Kab. Banawa (Kamis, 26/10).

Wajib Pajak PKP tersebut merupakan Direktur PT ELAE yang mengaku belum terlalu paham cara mengoperasikan aplikasi e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN Badan.  Petugas TPT KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar memberikan edukasi terkait kewajiban PPN bagi Wajib Pajak Badan sekaligus mendampingi dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya menggunakan laptop yang ia bawa sendiri. Syaiful kembali menerangkan bahwa PPN wajib disetor paling lama tanggal lima belas bulan berikutnya dan SPT Masanya wajib dilaporkan paling lama hari terakhir bulan berikutnya.

Wajib pajak tersebut berharap dengan dilakukannya konsultasi mengenai kewajiban PPN dapat membantu dirinya dalam melaporkan SPT Masa PPN sebelum jatuh tempo tanpa perlu datang lagi ke kantor pajak.

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.