Mendekati batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hampir seluruh Kantor Pajak di Indonesia ramai sesak dengan banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPT-nya secara manual maupun elektronik. Tak terkecuali dengan salah satu kantor pajak di wilayah Kalimantan Utara. Kamis (22/03), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor ramai layani wajib pajak melaporkan SPT-nya secara e-Filing. Meskipun sudah secara elektronik yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, banyak wajib pajak yang masih datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing
- 20 kali dilihat