Tim P2Humas Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Star Radio FM melakukan Talkshow dengan tema "Ayo Laporkan SPT Tahunan secara daring" (Selasa, 23/2). Talkshow diawali dengan penjelasan syarat utama wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring, antara lain: memiliki NPWP, memiliki nomor EFIN, dan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan seperti Bukti Potong untuk WP Orang Pribadi dan Laporan Keuangan untuk WP Badan.

Materi dilanjutkan dengan penjelasan dari EFIN dan bagaimana cara mengajukan permohonan untuk aktivasi EFIN ke Kantor Pajak tempat WP terdaftar. Tim P2Humas menyampaikan tata cara pendaftaran akun DJP Online, menentukan jenis formulir yang digunakan pada menu pelaporan SPT Tahunan, hingga perbedaan antara e-Filing dan e-Form. Tim P2Humas juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, kalau bisa sekarang kenapa harus nanti? Lapor SPT Hari Ini.