
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 di Bali (Selasa, 29/9). Edukasi perpajakan secara daring ini dilaksanakan dengan sasaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana melalui media aplikasi zoom meeting.
Edukasi perpajakan kali ini dipandu oleh Pande Made Suryawan selaku narasumber acara. Kegiatan edukasi dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA diikuti oleh belasan wajib pajak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Acara disambut meriah oleh wajib pajak. Tampak ada belasan wajib pajak yang mengikuti acara edukasi secara daring ini.
“Edukasi perpajakan daring kali ini kami khususkan membahas mengenai insentif pajak yang ditanggung pemerintah,” ujar Pande dalam sambutannya. Pande menjelaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui dan memahami adanya insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dalam pemaparan materi, Pande memaparkan materi insentif dari latar belakang pemberian insentif hingga insentif apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Acara edukasi berjalan dengan interaktif meskipun diadakan secara daring. Hal ini tampak dari banyaknya pertanyaan dan apresiasi dari peserta edukasi. “Kami wajib pajak merasa terbantu dan mendapatkan ilmu baru seputar perpajakan,” ungkap Made salah satu peserta edukasi. Made mengungkapkan insentif pajak ini sangat berguna bagi keuangan usahanya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya mengharapkan dengan adanya edukasi seputar insentif pajak ini, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak. "Selain bapak ibu memanfaatkan insentif pajak ini, kami mohon agar bapak ibu menyebarkan informasi insentif pajak ini kepada wajib pajak lainnya. Semakin banyak yang memanfaatkan maka akan banyak wajib pajak yang terbantu," tutup Putra.
- 28 kali dilihat