Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menyampaikan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan kepada masyarakat Desa Landau Apin Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau di Ruang Pertemuan Desa Landau Apin (Kamis, 11/9).

Pihak yang terlibat dalam sosialisasi tersebut adalah Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau dan KP2KP Sekadau. Hal tersebut merupakan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi dan layanan terkait pajak pusat dan pajak daerah kepada masyarakat Desa Landau Apin.

Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya peran pajak bagi negara dan bagaimana masyarakat bisa berkontribusi kepada negara.

Acara dimulai dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Landau Apin, Albertus Kusuma, Sekretaris BPRPD, Yuliana, serta Kepala KP2KP Sekadau, Panji Prasetyo.

Penyampaian materi dilakukan terlebih dahulu oleh BPRPD terkait dengan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Pedesaan Perkotaan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi masyarakat. Peserta kegiatan aktif bertanya, salah satu pertanyaannya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak apabila sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Panji.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak lagi menggunakan DJP Online tetapi melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Hal-hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah aktivasi akun wajib pajak, pembuatan/pendaftaran kode otorisasi/sertifikat elektronik, dan validasi kode otorisasi DJP.  Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pentingnya peran pajak bagi negara dan semua warga negara dapat berpartisipasi dengan cara melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan dengan benar dan tepat waktu.

“KP2KP Sekadau berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang terbaik dan optimal bagi wajib pajak sudah mempunyai NPWP dan akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Coretax DJP,” tegas Panji.

 

Pewarta: Panji Prasetyo
Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.