Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pentingnya Kesadaran Pajak untuk Pengajar/Dosen Perguruan Tinggi di Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) yang berlangsung di Aula UMSI (Rabu, 4/10).
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi atas dibentuknya Tax Center di wilayah Sinjai yang dihadiri oleh Rektor UMSI, Prof. Umar Congge beserta wakil rektor dan diikuti oleh para dosen dan tenaga pendidik di lingkungan UMSI. Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan membuka kegiatan dengan menyampaikan materi seputar perpajakan secara umum.
Para peserta dibekali edukasi mengenai tata cara menjalankan kewajiban perpajakan, Hendrawan menyampaikan bahwa penting untuk memperhatikan sumber penghasilan yang didapatkan oleh pengajar/dosen.
“Penghasilan yang didapatkan oleh seorang pengajar/dosen itu bisa berasal dari penghasilan sebagai pegawai tetap dan penghasilan dari penelitian sebagai tenaga ahli. Perlu kita perhatikan bahwa pengenaan pajak atas dua penghasilan berbeda perlakuannya, dan atas penghasilannya akan digabung menjadi satu dalam SPT Tahunan,” ungkap Hendrawan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, para peserta memperhatikan materi dengan cermat. Saat peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait isu-isu terbaru perpajakan, antusiasme para peserta patut mendapat apresiasi karena banyak peserta yang menyampaikan pendapat hingga bertanya seputar perpajakan pertanyaan yang masih sering ditanyakan terkait NPWP Wanita kawin. “Bagaimana perlakuan perpajakan atas suami istri yang sama sama mempunyai NPWP?” tanya salah satu peserta.
Hendrawan menjelaskan jika satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami. Namun begitu, untuk wanita yang sudah menikah tersedia beberapa pilihan dalam mengelola kewajiban perpajakannya. “Di antaranya adalah kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT),” tambah Hendrawan.
Kegiatan edukasi seperti ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi perpajakan, dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat