Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melayani wajib pajak terkait relaksasi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pibadi (SPT Tahunan OP) di KPP Pratama Cikarang Utara, Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jumat, 11/4).

Hal ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. Berlakunya kebijakan ini membuat Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 11 April 2025.  

Antrean KPP Pratama Cikarang Utara mulai hari pertama sejak libur lebaran dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 11 April 2025 hampir mencapai 200 antrian per hari. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bersamaan dengan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sehingga banyak wajib pajak  yang datang untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan yang paling banyak diterima pada minggu pertama setelah libur lebaran meliputi aktivasi EFIN, Lupa EFIN, pemadanan NPWP NIK, perubahan alamat email dan nomor handphone untuk masuk ke DJP Online, serta pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, baik Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Sebelumnya, KPP Pratama Cikarang Utara telah membuat pengumuman terkait jadwal layanan selama libur lebaran, yakni tetap buka pada tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2025 dan buka kembali pada tanggal 8 April 2025, pada media sosial baik Instagram maupun X.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan OP Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, di mana saya memanfatkan relaksasi penghapusan sanksi pelaporan SPT Tahunan OP Tahun 2024 sampai taggal 11 April 2025. Pelayanan yang diberikan sangat baik dan tanpa dipungut biaya apapun. Terima kasih atas bantuannya telah membantu saya dalam melaporkan SPT Tahunan OP,” ujar Andi, salah satu wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Cikarang Utara.

Seluruh pegawai KPP Pratama Cikarang Utara selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada seluruh wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan sukarela dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.