
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere mengadakan sosialisasi peraturan berupa Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku kebijakan sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Kelas pajak ini diadakan di Ruang Kelas KPP Pratama Maumere yang menghadirkan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Maumere I Gusti Ketut Catur Putra Samadhi sebagai narasumber dan dihadiri belasan wajib pajak yang diundang (Rabu, 25/5).
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Sikka Harry Janto Jepira menyampaikan kesannya terhadap PPS. “Saya sebagai wajib pajak tentu merasa diberikan keadilan oleh DJP. Jika sudah memanfaatkan PPS ini, tidur pulas, hati tenang. Jadi kedepannya, data yang sudah dilaporkan akan terbebas dari sanksi administratif,” jelas Harry.
Harry juga mengajak bagi seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Kabupaten Sikka untuk mengikuti PPS dan menjadi Warga Negara Indonesia yang baik, taat, dan patuh akan kewajiban perpajakan.
Adanya kelas pajak ini diharapkan menjadi langkah edukasi efektif bagi KPP Pratama Maumere kepada wajib pajak dalam pemahaman akan pelaksanaan serta manfaat dari PPS. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Maumere juga membuka pelayanan konsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Maumere bagi wajib pajak yang masih memiliki kendala dan ingin mengikuti PPS.
- 34 kali dilihat