Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran secara berkelanjutan menyebarluaskan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak. Salah satu media yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi PPS ini adalah media sosial instagram. Hal ini terlihat dalam Live Instagram yang dilakukan melalui instagram @pajakkisaran di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Jumat, 22/4).

Penyampaian materi dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kisaran Awanna Fikri Siregar dan Dhea Ashifa Swara. Kegiatan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pemanfaatan PPS kepada seluruh wajib pajak. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kisaran menyampaikan tata cara pemanfaatan PPS dan mengajak para wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS sebelum masa pemanfaatan tersebut berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati menyampaikan bahwa penyampaian informasi melalui media sosial diharapkan dapat lebih menjangkau seluruh wajib pajak. Indah menambahkan bahwa melalui Live Instagram, wajib pajak dapat berinteraksi langsung untuk menanyakan informasi terkait PPS.

“Wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait PPS dapat segera menghubungi KPP Pratama Kisaran dengan datang langsung ke KPP Pratama Kisaran atau melalui saluran informasi yang dapat dilihat di media sosial KPP Pratama Kisaran,” tutup Indah.