Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan layanan pojok pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur, Kab. Kaur (Selasa, 3/3).
Pojok pajak ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan dalam rangka memberikan asistensi langsung pada masa pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April 2026.
Sejak dibuka pukul 09.00 WIB, layanan ini mendapat apresiasi dari para ASN dan tenaga kesehatan yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pendampingan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi akun Coretax DJP, serta permintaan Kode Otorisasi (KO) DJP. Dengan pendampingan langsung dari petugas, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien di tengah kesibukan pelayanan kesehatan.
Petugas dalam memberikan layanan juga menyampaikan informasi bahwa ada fitur dalam Coretax DJP, yaitu posting SPT. “Ada fitur yang sangat penting Bapak/Ibu dalam Coretax DJP yaitu fitur posting SPT yang bertujuan untuk data-data, seperti Bukti Potong SPT Tahunan, Daftar harta pada tahun lalu, data unit keluarga, dan jika mempunyai utang pada tahun lalu bisa langsung otomatis masuk pada SPT Tahun Pajak 2025,” jelas Geri.
Salah satu wajib pajak bernama Fitri mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. “Saya biasanya bingung saat mengisi SPT secara online, tetapi dengan pendampingan dari petugas, prosesnya jadi lebih mudah dan cepat,” ucap Fitri.
"KP2KP Bintuhan mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya ASN dan tenaga kesehatan, untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi Pojok Pajak dapat diakses melalui media sosial resmi KP2KP Bintuhan.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Bintuhan berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Kaur terus meningkat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan," tutup Geri.
| Pewarta: Geri Alvin |
| Kontributor Foto: Geri Alvin |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
