Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kaur, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kaur pada Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan MPP yang bertempat di Pemerintah Kaur, Kab. Kaur (Rabu, 28/2).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah MoU antara Pemkab Kaur, OPD Kaur, dan KP2KP Bintuhan yang dilakukan secara bersamaan di Aula Lantai 3 Sekretariat Kabupaten Kaur. Pada tahun 2025 mendatang, Pemkab Kaur akan segera menghadirkan MPP yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Bandar Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Penandatanganan MoU penyelenggaraan MPP dipimpin oleh Bupati Kaur H. Lismidianto. “Mal Pelayanan Publik rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2024. Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pembahasan MoU, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Saryoto selaku penanggung jawab MPP mengatakan bahwa adanya MPP ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean layanan sehingga lebih efektif. “Mudah-mudahan membantu masyarakat sehingga dapat menguari antrean layanan, terutama pada saat musim Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkap Saryoto.

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala KP2KP Bintuhan Dian Anggreany Galingging berharap dapat mendukung pelayanan perpajakan seperti pendaftaran Nomor Wajib Pajak (NPWP), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing tanpa akun, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, dan asistensi layanan mandiri serta mendukung penuh seluruh layanan yang ada.

 

Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang
Kontributor Foto: Veronica Uly Artha Situmorang
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.