Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karimun mengadakan Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Desa (BumDes) se-kabupaten Karimun di ruang pertemuan Hotel Balai View Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 26/7).
DPMD Kabupaten Karimun mengundang KPP Pratama Tanjung Balai Karimun untuk menjadi narasumber pada acara ini yang berlangsung selama tiga hari pada tanggal 16, 19, dan 26 Juli 2022. Asisten Penyuluh Pajak Terry Arie Cipthami, Evva Yulinda, dan Ario Bimo Bramantyo menjadi narasumber pada acara tersebut.
Topik yang dibahas mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada BumDes. “Kewajiban perpajakan utama yang harus dilakukan oleh BumDes adalah mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor. Pastikan Bapak dan Ibu senantiasa mengingat hal ini,” pesan Terry.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 BumDes dari pulau Karimun dan pulau luar Karimun yang diwakili oleh direkturnya. Kegiatan ini bertujuan agar BumDes se-kabupaten Karimun memahami hak dan kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Karimun.
Pewarta:Hendiva Tri Nugraha |
Kontributor Foto:Hendiva Tri Nugraha |
Editor: |
- 23 kali dilihat