Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan penelitian lapangan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Permata Sakti Jaya di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten (Kamis, 3/10).
Penelitian ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan I Ketut Sudarma, dan dua orang pelaksana Isti dan Winarsih. Penelitian lapangan pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan pencabutan PKP yang telah diajukan di KPP Madya Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
“Kami mengajukan pencabutan pengukuhan PKP karena tidak ada kegiatan usaha lagi sehingga tidak ada pendapatan.” jelas Mustofa yang ditemui di lokasi PKP.
I Ketut Sudarma menyampaikan bahwa penelitian ini adalah bagian dari tahapan pemeriksaan untuk memastikan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
“Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan, kami menemukan benar adanya bahwa PKP tidak lagi melakukan kegiatan usaha.” ujar Isti.
Winarsih juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP dan akan menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Isti |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat