Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat memberikan edukasi perpajakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang dalam Bimbingan Teknis dan Evaluasi Perpajakan Kelurahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang di Le Semar Hotel, Kota Serang (Rabu, 6/11).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh lurah dan bendahara kelurahan di Kota Serang. Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Danang Putra Murti dan Account Representative Dian Anggraeni menyampaikan materi mengenai dua peraturan penting di bidang perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para lurah dan bendahara mengenai aturan perpajakan terbaru," ujar Danang. "Dengan memahami aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah," tambahnya.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga tata cara pemotongan dan pelaporan pajak. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai perubahan tarif PPh Pasal 21 yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Yosefhin Megawaty |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat