Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar  siaran langsung (live) Instagram dengan tema Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak selama satu jam penuh mulai pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB  di Garut (Kamis, 8/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui akun media sosial Instagram @pajakgarut.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh KPP Garut Linda Handiani  memaparkan latar belakang, tujuan, dan gambaran umum pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

 “Latar belakang dari pengembalian pendahuluan ini karena besaran restitusi PPN melalui penelitian cenderung menurun dan restitusi diberikan melalui pemeriksaan, selain itu juga rata-rata waktu penyelesaian restitusi melalui pemeriksaan mencapai 10 bulan,” tutur Linda.

“Nah,  kalau tujuan dari pengembalian pendahuluan ini adalah sebagai komitmen untuk mendorong investasi dan membantu pembiayaan usaha melalui percepatan pengembalian PPN termasuk bagi UMKM, tapi sebetulnya pengembalian pendahuluan tidak hanya untuk PPN ya Kawan Pajak,” imbuh  Linda.

Setelah Linda selesai memaparkan materi, salah satu pengguna instagram menyampaikan  pertanyaan, “Kak, kalau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluannya apa bisa diambil langsung ke KPP atau harus dikirim via pos ya?” tulis akun @adeliaadl18

”Untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) secara aturan harusnya dikirim via pos, tapi jika WP mau mengambil langsung bisa, KPP nanti akan minta tanda terima sebagai bukti surat tersebut  sudah diterima oleh wajib pajak,” jawab Linda.

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum
Editor: Sintayawati Wisnigraha