Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) mengadakan siaran langsung Instagram (live IG) OPINI (Obrolan Pajak Terkini) dengan judul “Aktivasi Akun Coretax” pada jejaring sosial Instagram @pajakpmb di Studio Jaksman Podcast yang berlokasi di lantai 9 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Rabu, 13/8).
Podcast ini hadir dalam tiga episode berturut-turut yang akan tayang setiap hari Rabu pukul 13.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Live IG ini diadakan untuk mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya melakukan aktivasi akun coretax guna pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pada episode pertama yang telah disiarkan pada tanggal 13 Agustus 2025 yang lalu, dibahas topik tentang latar belakang dan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP.
“Sertifikat elektronik ini tidak lain dan tidak bukan adalah cikal bakal tanda tangan elektronik yang kemudian pada aplikasi Coretax DJP bertransformasi menjadi kode otorisasi DJP. Jadi, kode otorisasi (KO) DJP adalah sebenarnya pengganti dari sertifikat elektronik yang dahulu kita gunakan untuk mengakses atau upload data apapun ke dalam masterfile pajak, baik dalam bentuk faktur pajak, bukti potong PPh atau SPT (surat pemberitahuan) baik masa ataupun tahunan,” ujar Fahrizal, Penyuluh Pajak yang menjadi salah satu narasumber.
Di episode dua yang tayang pada Rabu, 20 Agustus 2025, dibahas tentang tata cara aktivasi akun Coretax DJP dengan narasumber Rahma dan Mustakim, Penyuluh Pajak. “Cara pengajuan KO sangat mudah, cukup dalam 5 langkah saja yaitu Login Coretax, Pilih My Portal, Pilih KO DJP, Masukan Passphrase, Simpan,” ujar Mustakim
Saat live IG berlangsung beberapa wajib pajak secara aktif mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini, masih dapat menonton rekaman dari live IG tersebut yang telah disiarkan pada akun Instagram KPP PMB di @pajakpmb.
Pewarta: Tomi Hadi Lestiyono |
Kontributor Foto: Mardianti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat