Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Insentif Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-3/PMK.03/2022 melalui fitur siaran langsung pada aplikasi Instagram di ruang rapat KPP Madya Makassar (Kamis, 10/03).

Narasumber pada edisi perdana Live Instagram kali ini adalah Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar, Santi Nilamsari dan Akhmad Rivai Rusjdin. Kegiatan yang berlangsung selama setengah jam ini diikuti oleh 60 penonton.

Materi yang disampaikan terkait insentif pajak dititikberatkan pada bagaimana mekanisme yang harus dilakukan wajib pajak apabila ingin memanfaatkan insentif pajak.  Selain itu disampaikan pula materi terkait jenis pajak yang menjadi ruang lingkup insentif dalam PMK ini.

Rivai mengawali pemaparan materi dengan menjelaskan bahwa insentif pajak ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung sektor usaha tertentu yang masih membutuhkan dukungan pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Pada 21 Januari 2022 lalu, pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru tentang insentif pajak, yakni PMK-3/PMK.03/2022. Peraturan tersebut menggantikan PMK-149/PMK.03/2021 yang mulanya memberikan insentif pajak sampai dengan masa pajak Desember 2021 diperpanjang sampai dengan masa pajak Juni 2022. Insentif ini tentu diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan usaha, terutama bagi wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19,” jelas Rivai.

Selanjutnya, Rivai juga tidak lupa menjelaskan perbedaan antara insentif dalam PMK-3/PMK.03/2022 dan PMK-149/PMK.03/2021. “Berbeda dengan insentif pajak dalam PMK sebelumnya, dalam PMK-3/PMK.03/2022 memberikan pembebasan dengan ruang lingkup yang lebih kecil, yaitu pada pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan juga insentif pajak PPh Final Jasa Konstruksi bagi Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI),” ujar Rivai.

Selama Live Instagram berlangsung, Rivai dan Santi menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari penonton di kolom komentar.  Kedua pemateri juga tidak lupa untuk menyapa seluruh penonton yang mengikuti Live Instagram tersebut.

Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan memberikan informasi kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi DJP Online dan apabila masih terdapat pertanyaan dapat menghubungi Account Representative (AR), saluran konsultasi resmi, maupun helpdesk di area TPT KPP Madya Makassar.