
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan edukasi perpajakan melalui live Instagram di akun Instagram @pajakmadya2smg (Jumat, 1/7). Acara yang membahas salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang yang diwakili oleh Naela Zulfa dan Widya Anggi, membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
“Peraturan ini terbit karena pertimbangan beberapa hal, antara lain kondisi agen asuransi yang memiliki karakteristik individu dengan latar belakang pendidikan yg berbeda-beda, lalu adanya kesulitan bagi agen asuransi dalam melakukan administrasi pajak masukan, serta penyetaraan perlakuan antara jasa agen asuransi dan jasa pialang karena memiliki karakteristik yg sama,” papar Naela.
“Dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung PPN, diberikan pengaturan berupa tarif besaran tertentu untuk jasa agen asuransi sebesar 1.1% dari komisi atau imbalan dalam nama dan bentuk apapun yg dibayarkan ke agen asuransi, kemudian untuk jasa pialang asuransi atau pialang reasuransi sebesar 1,2 % dari komisi atau imbalan dalam nama dan bentuk apapun yg diterima oleh perusahaan pialang,” lanjut Naela.
Di penghujung acara, Naela dan Anggi menyampaikan bahwa KPP Madya Dua Semarang juga membuka layanan konsultasi baik tatap muka ataupun daring untuk wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut terkait peraturan perpajakan terkini. Berbekal pemahaman pajak yang baik, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik pula.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 28 kali dilihat