Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu yang dikenal dengan sebutan lain Large Tax Office (LTO) Satu, mengadakan kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui akun Instagram @pajakwpbesar1 yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta (Kamis, 31/8).
Siaran langsung Bincang Pajak mengusung tema Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak. Kegiatan ini menghadirkan Yusup Widodo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya berkolaborasi dengan Juru Sita Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu, Zaenal Arifin sebagai narasumber.
Zaenal membuka dengan menjelaskan dasar penagihan dan latar belakang penagihan pajak. “Dalam pelaksanaan penagihan pajak tentu saja kita dipayungi oleh hukum. Kegiatan penagihan pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000. Dalam pelaksanaannya, penagihan pajak saat ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK-61).
Ketentuan ini menyempurnakan peraturan pelaksanaan sebelumnya yaitu PMK Nomor 189 Tahun 2020 dan untuk mengakomodir hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak” tutur Zainal.
Zaenal juga lanjut menjelaskan berbagai pokok perubahan di PMK terbaru ini termasuk dengan penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP. Selain itu, Zaenal juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak.
Yusup membahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan. “Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta, maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau memang tidak selesai, maka dapat beralih ke pengurus lama,” jawab Zaenal.
“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” tutup Zaenal.
Bagi kawan pajak yang terlewat menyaksikan siaran langsung ini, dapat mengunjungi akun Instagram @pajakwpbesar1 dan nantikan topik edukasi lainnya.
Pewarta: Nur Syifa Retno Utami |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat