Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman bersama Kezya dan Naura, Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026, menggelar siaran langsung melalui akun Instagram @PajakSleman untuk membahas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pemerintah.
Bertempat di Ruang Podcast Seksi Pelayanan Gedung KPP Pratama Sleman, Jalan Ring Road Utara Nomor 10, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, siaran langsung dimulai pada pukul 14.30 WIB (Kamis, 4/6/2026).
Kezya membuka acara dengan menyapa seluruh warganet yang telah bergabung dalam siaran langsung. “Hari ini kita akan membahas topik yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” ujar Kezya.
N Sejumlah warganet mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam. “Nah, Kawan Pajak, belakangan ini banyak postingan yang menyebutkan bahwa pajak UMKM 0,5 persen dihapus, pajak PT dan CV naik, bahkan ada yang mengatakan kenaikannya mencapai ratusan persen. Apakah informasi itu benar? Yuk, kita bahas bersama,” ajak Naura sebelum menjawab pertanyaan dari warganet.
Secara bergantian, Kezya dan Naura memberikan penjelasan secara komprehensif, dimulai dari latar belakang terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif pajak yang tetap maupun yang mengalami perubahan bagi UMKM orang pribadi, PT, dan CV, perubahan sasaran fasilitas pajak, serta mitos dan fakta seputar perubahan tarif PPh Final UMKM.
“Pemerintah memandang perlu memberikan insentif pajak yang tepat sasaran serta mencegah adanya penghindaran pajak oleh oknum wajib pajak. Oleh karena itu, fasilitas tarif PPh Final UMKM tetap berlaku sebesar 0,5 persen. Dengan demikian, pelaku UMKM orang pribadi serta PT Perorangan justru memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya,” jelas Naura.
Pembahasan dilanjutkan dengan menjawab satu per satu pertanyaan yang disampaikan warganet hingga tuntas. Sebelum mengakhiri siaran langsung pada pukul 15.00 WIB, Kezya mengajak seluruh warganet untuk waspada terhadap pemberitaan yang menyesatkan yang beredar di media sosial. “Jadi, Kawan Pajak, sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial, pastikan untuk membaca aturan secara utuh ya,” pungkas Kezya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sleman berupaya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus mengajak wajib pajak untuk selalu merujuk pada peraturan dan kanal informasi resmi dalam memperoleh informasi perpajakan.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: Wiwin Istanti |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

