Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat mengadakan edukasi kepada Wajib Pajak melalui live instagram KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar di Jakarta (Kamis,14/4).

Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam mulai pukul 14.00 WIB dan diikuti lebih dari delapan puluh orang peserta. Materi dibawakan oleh Rickza Alfafa Sara salah satu Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat.

Materi yang dibawakan pada kegiatan kali ini adalah terkait Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam live instagram tersebut, Rickza menyampaikan materi melalui tanya jawab kepada para Wajib Pajak. Rickza menjawab pertanyaan Wajib Pajak satu persatu mulai dari Ketentuan Umum, Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Dan Pembatalan Faktur Pajak hingga terkait Aplikasi e-Faktur versi terbaru.

Kegiatan ini diakhiri dengan memberikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti media sosial KPP Madya Dua Jakarta Barat, mulai dari Instagram, Twitter, Facebook hingga YouTube. Selain itu, khusus kepada Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Barat, diimbau untuk menyampaikan alamat surel terbaru ke KPP Madya Dua Jakarta Barat, dikarenakan selain melalui sosial media, KPP Madya Dua Jakarta Barat juga menyampaikan undangan sosialisasi melalui surel.

Pajak Kuat Indonesia Maju