Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II kembali menggelar kegiatan Live Instagram HORAS PAJAK. Program yang telah memasuki episode 24 ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Diskusi ini menghadirkan narasumber penyuluh pajak, Muhammad Fadlansyah dan Jendri Saragih. Keduanya memaparkan poin-poin penting seputar PMK tersebut, khususnya terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi di marketplace. Kegiatan ini disiarkan langsung Ruang Siniar Kanwil DJP Sumut II di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Selasa, 23/7).
Dalam sesi interaktif ini, Jendri Saragih menegaskan bahwa PPh pasal 22 bukanlah jenis pajak baru. "Ini bukan pajak baru yang tiba-tiba muncul. PPh pasal 22 sudah ada, tetapi PMK-37 Tahun 2025 ini mengatur secara spesifik mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di marketplace," jelasnya.
Diskusi ini juga membahas aspek keadilan bagi pelaku usaha digital, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun non-UMKM. “Apabila omzet #Kawan Pajak di bawah atau sampai dengan Rp500 juta dalam setahun, belum dipungut PPh pasal 22,” tambah Jenri.
Poin terakhir yang ditekankan adalah bahwa pemajakan atas transaksi ekonomi digital ini merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang setara atau level playing field antara pelaku usaha konvensional dan berbasis digital. "Hal ini merupakan langkah besar menuju ekosistem pajak digital yang lebih transparan, efisien, dan inklusif di Indonesia. Dengan data yang lebih akurat dan terstruktur dari marketplace, DJP juga bisa merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan memberikan layanan yang lebih baik ke depannya”.
Program Live Instagram HORAS PAJAK merupakan upaya Kanwil DJP Sumut II meningkatkan minat dan pemahaman masyarakat akan informasi perpajakan. DJP terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Anggie Fahira Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat